Transaksi Kripto Capai Rp20,52 Triliun, OJK Dorong Penguatan Perlindungan Konsumen

oleh -118 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co – Minat masyarakat terhadap aset keuangan digital dan aset kripto terus berkembang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital di Indonesia mencapai 22,93 juta akun hingga Juli 2026.

Pertumbuhan tersebut menjadi salah satu indikator berkembangnya ekosistem keuangan digital nasional. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat mencapai Rp20,52 triliun, sementara nilai transaksi derivatif mencapai Rp3,41 triliun.

Data tersebut disampaikan dalam Digital Financial Innovation Day (OJK Digination Day) Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (27/8/2026). OJK menilai pertumbuhan tersebut harus diiringi penguatan tata kelola, regulasi, mitigasi risiko, serta pelindungan konsumen.

Dari sisi infrastruktur pasar, ekosistem aset keuangan digital saat ini telah ditopang dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 26 pedagang aset keuangan digital berizin per Juli 2026.

Pada daftar yang dikelola bursa CFX tercatat 1.214 aset dan 49 derivatif. Sementara pada bursa ICEX tercatat 871 aset yang dapat diperdagangkan.

Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso mengatakan perkembangan ekosistem tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai karakteristik, manfaat, dan risiko aset keuangan digital serta aset kripto.

Untuk itu, OJK meluncurkan Buku Saku 2.0 Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang disusun bersama industri. Buku tersebut diharapkan menjadi panduan praktis bagi masyarakat dalam memahami produk dan risiko investasi digital.

“Buku ini merupakan hasil karya anak-anak digital Indonesia, baik dari OJK maupun dari asosiasi pelaku usaha dan para pemerhati. Saya mengundang Bapak-Ibu selanjutnya untuk terus meningkatkan kualitas dari buku ini. Ini bertujuan untuk meningkatkan* awareness* serta kecerdasan finansial. Jangan lupa, kecerdasan finansial adalah tonggak utama untuk mencapai financial well-being,” kata Adi.

BACA JUGA :  Sinergi PLN dan Danantara: Percepat Pemulihan Infrastruktur Vital dan Salurkan Bantuan di Aceh Tamiang

Tidak hanya aset digital dan kripto, OJK juga mencatat perkembangan inovasi teknologi sektor keuangan. Hingga Juli 2026 terdapat delapan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan.

Secara keseluruhan, para penyelenggara tersebut telah menjalin 1.357 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan perkembangan inovasi keuangan digital harus berjalan dalam kerangka tata kelola dan pelindungan konsumen yang kuat.

“Inovasi keuangan digital tidak lagi berdiri di pinggir atau di luar sistem keuangan, tapi telah menjadi bagian di dalamnya. Prinsip yang kami pegang adalah same activity, same risk, same regulation. Standar tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang berlaku bagi sektor keuangan juga berlaku di sini tanpa adanya pengecualian,” kata Hernawan.

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menilai perkembangan inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto memiliki potensi menjadi sumber pembiayaan baru bagi Indonesia.

“Inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto juga menjadi salah satu sumber pembiayaan baru yang berpotensi menjawab tantangan struktural pembiayaan di Indonesia. Penggunaan inovasi keuangan digital juga diharapkan dapat mendorong inklusi keuangan yang akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Misbakhun.

Menurut Misbakhun, potensi tersebut perlu diperkuat dengan regulasi yang adaptif, akses pendanaan, peningkatan kapasitas, dan pengembangan talenta digital. Dengan dukungan tersebut, Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi pasar teknologi, tetapi mampu menghasilkan inovasi dan menjadi pemimpin dalam ekosistem keuangan digital.

Adi menegaskan Digination Day 2026 bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi ruang untuk mempertemukan regulator, industri, akademisi, dan pembuat kebijakan guna menyelaraskan arah pengembangan keuangan digital nasional.

BACA JUGA :  Peduli Nasib Nelayan, BPJamsostek Sosialisasikan Pentingnya Jaminan Hari Tua

“OJK Digination Day Tahun 2026, kami hadirkan bukan sebagai seremonial tahunan, tetapi sebagai ruang kerja bersama untuk regulator, industri, akademisi, dan pembuat kebijakan untuk bertemu, berdiskusi, untuk menyelaraskan arah dan masa depan sektor keuangan digital Indonesia. Forum ini juga menjadi ruang untuk menguji ganggasan dan memastikan diskusi menghasilkan dampak nyata,” kata Adi.

Ke depan, OJK akan mengarahkan pengembangan IAKD melalui tiga agenda, yaitu deepening untuk memperdalam ekosistem yang telah terbentuk, widening untuk memperluas jangkauan dan pemanfaatan inovasi, serta safeguarding untuk memperkuat pelindungan konsumen dan mitigasi risiko.

Penguatan ketiga aspek tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan digital Indonesia yang inklusif, aman, berdaya saing, dan berkelanjutan sekaligus meningkatkan kecerdasan finansial masyarakat.