Jakarta, Berikabar.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal untuk menjaga integritas industri serta kepercayaan masyarakat. Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menetapkan total 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Sanksi tersebut dijatuhkan atas dua kategori pelanggaran, yakni pelanggaran peraturan pasar modal dan pelanggaran kepatuhan pelaporan.
Pelanggaran Peraturan Pasar Modal
Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, OJK menetapkan 93 surat sanksi atas pelanggaran peraturan pasar modal, dengan rincian:
- Sanksi administratif berupa denda senilai Rp73,99 miliar (Rp73.987.500.000)
- 8 Peringatan Tertulis
- 5 Perintah Tertulis
- 10 Larangan
- 6 Pembekuan Izin
Sanksi ini menyasar berbagai pihak, mulai dari 23 emiten, 6 perusahaan efek, 13 akuntan publik/kantor akuntan publik, 50 direksi emiten, 8 komisaris emiten, 4 pemegang saham/pengendali, 6 direksi perusahaan efek, hingga 3 pihak lainnya.
Pelanggaran yang menjadi dasar sanksi antara lain terkait aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti penawaran umum perdana saham, penyajian dan audit laporan keuangan, kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali, transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan RUPS Tahunan, proses penunjukan akuntan publik, kewajiban keterbukaan informasi, hingga tata kelola emiten.
Sejumlah emiten yang dikenai sanksi administratif di antaranya PT Bakrie Telecom Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, dan PT Prime Agri Resources Tbk (d.h. PT Sampoerna Agro Tbk).
Sanksi Kepatuhan Pelaporan
Di sisi lain, dari hasil pemantauan kepatuhan pelaporan, OJK menjatuhkan 1.184 sanksi administratif dengan total denda Rp253,07 miliar (Rp253.067.300.000) serta 304 Peringatan Tertulis, dengan rincian:
- Keterlambatan laporan berkala: 876 sanksi denda Rp243,33 miliar dan 126 Peringatan Tertulis
- Keterlambatan laporan insidentil: 91 sanksi denda Rp7,87 miliar
- Keterlambatan laporan tata kelola: 209 sanksi denda Rp1,83 miliar dan 178 Peringatan Tertulis
- Keterlambatan laporan Profesi Penunjang Pasar Modal: 8 sanksi denda Rp32,3 juta
OJK menegaskan akan terus mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya untuk mendorong kepatuhan pelaku industri dan memberikan efek jera bagi pelanggar, guna memastikan pasar modal Indonesia berjalan teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.





