OJK Hormati Putusan MK soal Manfaat Pensiun, Minta Dana Pensiun Sesuaikan Aturan

oleh -50 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati dua putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur mekanisme pembayaran manfaat pensiun pada program dana pensiun sukarela.

Kedua putusan tersebut yakni Putusan MK Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang bersifat final dan mengikat.

OJK menyatakan akan menindaklanjuti kedua putusan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki sebagai regulator sektor jasa keuangan.

OJK menjelaskan bahwa cakupan putusan tersebut bersifat terbatas dan hanya berlaku terhadap manfaat pensiun pada program dana pensiun sukarela yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak.

Melalui putusan tersebut, peserta atau penerima manfaat diberikan pilihan untuk menerima pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus ataupun secara berkala.

Meski demikian, OJK menegaskan implementasi putusan tersebut perlu dilakukan setelah dana pensiun yang terdampak melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Dana Pensiun (PDP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK berharap implementasi putusan Mahkamah Konstitusi dapat berjalan tertib tanpa mengganggu keberlangsungan program dana pensiun serta tetap memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh peserta.

BACA JUGA :  Pemda Jeneponto Dukung PLN dalam Rencana Pembangunan Jaringan Transmisi Punagaya - Bantaeng