Makassar, Berikabar.co – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menindaklanjuti berbagai masukan dan perhatian masyarakat terkait distribusi LPG subsidi 3 kilogram di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan, meliputi Kabupaten Pinrang, Kota Parepare, Kabupaten Wajo, dan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kualitas layanan dan distribusi energi bersubsidi, Pertamina akan melakukan serangkaian pengecekan terhadap rantai distribusi LPG 3 kilogram guna memastikan proses penyaluran berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan perusahaan dalam memastikan kualitas produk, ketepatan isi, serta keandalan distribusi LPG subsidi yang diterima masyarakat.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi selama ini secara konsisten melaksanakan pengawasan dan monitoring terhadap operasional pengisian di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE). Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengisian LPG berjalan sesuai prosedur dan standar operasional yang telah ditetapkan.
Selain itu, pengecekan dan pengambilan sampel (sampling) juga rutin dilakukan pada sejumlah titik distribusi hingga tingkat pangkalan guna memastikan kualitas produk, ketepatan isi, serta keandalan penyaluran LPG kepada masyarakat.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa setiap informasi dan masukan dari masyarakat menjadi perhatian perusahaan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan energi.
“Pertamina berkomitmen menjaga kualitas distribusi LPG subsidi mulai dari proses pengisian hingga diterima oleh masyarakat. Pengecekan dan sampling akan dilakukan secara bertahap pada rantai distribusi untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Lilik.
Menurutnya, Pertamina juga akan terus memperkuat koordinasi dengan agen, pangkalan, serta para pemangku kepentingan terkait guna menjaga keandalan distribusi LPG subsidi di wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Pertamina kembali mengimbau masyarakat agar memperoleh LPG 3 kilogram melalui pangkalan resmi dan lembaga penyalur yang telah ditetapkan. Hal ini penting karena harga yang berlaku di tingkat pengecer berada di luar rantai distribusi resmi Pertamina.
Masyarakat juga diharapkan menggunakan LPG subsidi secara bijak dan sesuai peruntukannya agar ketersediaan energi bersubsidi tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.
Pertamina turut membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan kendala layanan maupun indikasi pelanggaran dalam penyaluran LPG subsidi. Laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui langkah pengecekan dan pengawasan yang diperkuat tersebut, Pertamina berharap distribusi LPG 3 kilogram di Sulawesi Selatan dapat berjalan semakin optimal, tepat sasaran, serta memberikan kepastian layanan energi bagi masyarakat.





