Kendari, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara menilai pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BPR Bahteramas Tahun Buku 2025 yang digelar di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara pada 11 Juni 2026 menjadi momentum penting dalam mempercepat konsolidasi perbankan daerah menuju pembentukan Bank Daerah Sultra (BDS).
Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan kehadiran Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka bersama seluruh pemegang saham dari kabupaten dan kota dalam satu forum menunjukkan adanya kesamaan visi seluruh pemangku kepentingan untuk segera mewujudkan konsolidasi BPR Bahteramas.
“OJK Sultra menyambut dengan sangat positif momentum RUPS BPR Bahteramas Tahun Buku 2025 yang digelar 11 Juni 2026 di Rumah Jabatan Gubernur Sultra. Kehadiran Gubernur Andi Sumangerukka dan seluruh pemegang saham dari kabupaten/kota dalam satu forum adalah sinyal kuat bahwa seluruh pemangku kepentingan telah satu visi dimana konsolidasi BPR Bahteramas bukan lagi wacana, melainkan keniscayaan yang harus segera diwujudkan,” ujar Bismi.
Menurutnya, proses panjang menuju konsolidasi BPR Bahteramas sejatinya telah menunjukkan kemajuan signifikan. Dari lima isu strategis yang menjadi perhatian bersama, tiga di antaranya telah berhasil dituntaskan, yakni pemenuhan modal inti, perubahan badan hukum dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas Perseroda (PT Perseroda), serta perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
“Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat Sulawesi Tenggara bahwa perjalanan panjang ini tidak dimulai dari nol. Dari 5 (lima) isu strategis yang menjadi perhatian bersama, tiga di antaranya telah berhasil dituntaskan seperti pemenuhan modal inti, perubahan badan hukum dari PD menjadi PT Perseroda, serta perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Ini bukan hal kecil. Ini adalah bukti nyata bahwa ketika OJK, Pemerintah Daerah, dan BPR Bahteramas bergerak bersama, hambatan sebesar apapun bisa diatasi,” katanya.
Meski demikian, OJK mencatat masih terdapat dua pekerjaan rumah yang harus diselesaikan sebelum akhir tahun 2026, yakni pengisian posisi Direksi dan Komisaris yang masih kosong serta proses peleburan 12 BPR Bahteramas menjadi satu entitas.
Bismi menegaskan OJK mendukung penuh percepatan pengisian jabatan Direksi dan Komisaris guna memperkuat tata kelola perusahaan.
“BPR tanpa pimpinan yang lengkap ibarat kapal tanpa nahkoda tidak bisa berlayar optimal di tengah persaingan industri keuangan yang semakin kompetitif,” ujarnya.
Selain itu, OJK juga mendorong percepatan proses konsolidasi. Meskipun Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 memberikan batas waktu hingga April 2027, Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 telah menetapkan target yang lebih cepat, yakni paling lambat 31 Desember 2026.
“OJK Sultra mendukung penuh target ambisius ini. Lebih cepat lebih baik, karena setiap hari keterlambatan adalah hari yang hilang dari potensi pelayanan optimal kepada masyarakat,” kata Bismi.
Ia menjelaskan, konsolidasi 12 BPR Bahteramas bukan sekadar memenuhi ketentuan regulasi, melainkan langkah strategis yang akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.
Dengan konsolidasi tersebut, total modal inti BPR Bahteramas diperkirakan mencapai Rp65 miliar. Permodalan yang lebih kuat diyakini akan meningkatkan kapasitas pembiayaan bagi pelaku UMKM, petani, dan nelayan di berbagai daerah.
Selain itu, konsolidasi juga diharapkan menciptakan efisiensi operasional, memperluas jangkauan layanan ke seluruh wilayah Sulawesi Tenggara, serta meningkatkan daya saing melalui penguatan tata kelola, profesionalisme bisnis, dan kualitas pelayanan.
Bismi menegaskan OJK akan terus mendampingi seluruh proses peleburan agar berjalan sesuai ketentuan dan tepat waktu.
“OJK akan terus hadir sebagai mitra bukan hanya sebagai regulator yang mengawasi dari jauh, tetapi sebagai pendamping aktif yang memastikan setiap tahapan proses peleburan berjalan sesuai ketentuan dan tepat waktu,” ujarnya.
Kepada masyarakat dan nasabah BPR Bahteramas, OJK memastikan bahwa proses konsolidasi justru dirancang untuk memperkuat perlindungan nasabah dan meningkatkan kualitas layanan.
“Proses konsolidasi dirancang justru untuk melindungi dan memperkuat kepentingan nasabah. Dana simpanan masyarakat akan tetap aman, layanan tetap berjalan, dan ke depannya justru BPR akan semakin lebih baik. BPR Bahteramas yang terkonsolidasi adalah BPR yang lebih sehat, lebih kuat, dan lebih mampu melayani kebutuhan keuangan masyarakat,” kata Bismi.
Lebih jauh, OJK mengungkapkan bahwa hasil akhir dari proses konsolidasi tersebut adalah pembentukan Bank Daerah Sultra (BDS), sebuah lembaga keuangan daerah yang diharapkan menjadi simbol kekuatan ekonomi Sulawesi Tenggara.
Bank Daerah Sultra nantinya akan berkedudukan di ibu kota provinsi dengan jaringan kantor cabang di seluruh kabupaten dan kota sehingga mampu menjangkau masyarakat dari wilayah daratan hingga kepulauan.
“Bayangkan sebuah bank daerah yang benar-benar mencerminkan kekuatan Sultra: melayani petani di Konawe, nelayan di Wakatobi, pengusaha kecil di Baubau, dan pedagang di Kendari dalam satu atap institusi yang kuat, sehat, modern, dan terpercaya,” ungkapnya.
Menurut Bismi, visi tersebut saat ini sedang dibangun bersama seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah sebagai pemegang saham. OJK Sultra, kata dia, berkomitmen mengawal seluruh proses hingga Bank Daerah Sultra dapat terwujud tepat waktu dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Dan OJK Sultra berkomitmen untuk memastikan visi itu menjadi kenyataan, tepat waktu, dan dengan kualitas terbaik,” tutupnya.





