Kendari, Berikabar.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Lulo. Seorang pria berinisial EJS (28), warga Kabupaten Konawe Selatan, berhasil diringkus petugas saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di sebuah kawasan indekos pada Rabu dini hari (1/4/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WITA di area parkiran Kost Pondok Widya 3, Jalan Meohai 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan akurat dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengonfirmasi bahwa penindakan dilakukan tepat saat pelaku berada di lokasi yang dimaksud.
“Pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ujar AKP Andi.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan modus operandi pelaku yang berusaha mengelabui polisi dengan menyembunyikan barang haram di dalam kotak elektronik. Polisi menyita 17 sachet plastik bening diduga berisi sabu dengan berat bruto 5,15 gram yang disimpan dalam tas samping dan dimasukkan ke dalam kotak power bank.
Selain paket sabu, tim operasional juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti pipet sendok sabu, plastik pembungkus, klip sachet kosong, serta satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas.
“Dari pengakuannya, tersangka menguasai dan menyimpan sabu tersebut saat diamankan. Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait jaringan yang bersangkutan,” jelas AKP Andi Musakkir Musni.
Saat ini, EJS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.





