Kendari, Berikabar.co – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR), secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penertiban Sampah Visual di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara. Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut cepat atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Bogor, Senin lalu, yang menekankan pentingnya estetika dan keindahan ruang publik.
Dalam SE tersebut, ia menyoroti pertumbuhan papan reklame yang tidak teratur serta semrawutnya jaringan kabel listrik dan telekomunikasi sebagai “sampah visual”. Kondisi ini dinilai tidak hanya menurunkan kualitas estetika kota, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Melalui edaran ini, Gubernur memberikan instruksi khusus kepada Bupati dan Walikota se-Sultra untuk melakukan evaluasi total terhadap izin titik reklame (billboard, videotron, hingga kain rentang).
“Bupati dan Walikota diminta menertibkan reklame yang tidak berizin, habis masa berlaku, atau yang penempatannya merusak pohon pelindung serta mengganggu pandangan lalu lintas,” kutip poin dalam edaran tersebut.
Ia juga mendorong pengembang utilitas untuk mulai memindahkan kabel udara ke jalur bawah tanah (ducting) secara bertahap, khususnya di area jalan protokol.
Penertiban ini melibatkan sejumlah instansi strategis dengan tugas spesifik:
-
Dinas Perhubungan: Fokus pada pengawasan Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) agar reklame tidak menutupi rambu jalan atau lampu lalu lintas (APILL).
-
Bapenda: Melakukan rekonsiliasi data pajak agar legalitas penempatan berbanding lurus dengan PAD.
-
Dinas ESDM & PLN: Memastikan jaringan kabel listrik tertata aman dan tidak mengganggu visualitas bangunan.
-
Dinas Kominfo & Provider: Mengoordinasikan penggunaan infrastruktur pasif bersama (berbagi tiang) guna menghindari penumpukan tiang baru di trotoar.
Menyikapi instruksi Gubernur tersebut, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra, Andi Syahrir, menyatakan pihaknya langsung bergerak melakukan koordinasi teknis.
“Kami dari Diskominfo Sultra, pagi ini sudah berkoordinasi dengan Kominfo Kota terkait itu, dan siang nanti akan rapat virtual dengan 17 kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya,” ungkap Andi Syahrir , Rabu (4/2/2026).
Rapat virtual tersebut bertujuan untuk memastikan setiap daerah memiliki kesamaan persepsi dalam mengeksekusi penataan kabel serat optik dan menara telekomunikasi agar selaras dengan rencana tata ruang yang indah dan nyaman.
Melalui Surat Edaran ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap wajah kota di seluruh kabupaten/kota dapat bertransformasi menjadi lebih asri, aman, dan memiliki daya tarik estetika yang tinggi, sejalan dengan visi “Indonesia Asri” yang dicanangkan Pemerintah Pusat.





