Jakarta, Berikabar.co — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode September 2025. Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang diadakan pada Senin, 22 September 2025, LPS memutuskan untuk menurunkan TBP simpanan dalam Rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 25 bps. Selain itu, TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum juga diturunkan.
TBP simpanan Rupiah di Bank Umum kini menjadi 3,50%, sementara di BPR menjadi 6,00%. Untuk TBP simpanan valas di bank umum, angkanya disesuaikan menjadi 2,00%. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026.
Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menjelaskan bahwa penetapan TBP ini didasari oleh momentum pertumbuhan ekonomi domestik yang perlu diperkuat, terutama dari sisi konsumsi dan produksi.
“Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) LPS pada Agustus 2025 masih berada pada level sub optimal dan cenderung melandai, yaitu 94,0. Indeks Penjualan Riil (IPR) tumbuh positif namun cenderung flat sebesar 2,7% yoy pada Agustus 2025,” ujarnya di Jakarta, Senin (22/09/2025).
Didik menambahkan bahwa meskipun demikian, pertumbuhan kredit perbankan belum optimal dan merata di seluruh sektor, khususnya pada sektor padat karya dan UMKM. Oleh karena itu, sinergi kebijakan antarlembaga perlu diperkuat untuk mendorong kinerja ekonomi yang lebih seimbang dan berkelanjutan.
Beberapa perkembangan positif terkini juga disampaikan, seperti kinerja perbankan yang tetap stabil dengan modal dan likuiditas yang memadai. Pada Agustus 2025, kredit perbankan tumbuh 7,56% (yoy) dan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 8,51% (yoy). Pertumbuhan kredit investasi korporasi juga tercatat tinggi, yaitu 13,9% (yoy).
Selain itu, ketahanan permodalan perbankan tetap solid dengan rasio permodalan (KPMM) yang stabil di level 25,88% pada Juli 2025. Likuiditas industri juga memadai, tercermin dari rasio AL/NCD yang mencapai 120,24% dan rasio AL/DPK sebesar 27,25% pada Agustus 2025.
Aspek pengelolaan risiko kredit juga terjaga dengan rasio Non Performing Loan (NPL) yang terkendali di level 2,28% dan rasio Loan at Risk (LaR) yang terus menurun menjadi 9,73%.
Secara konsisten, cakupan penjaminan simpanan nasabah oleh LPS terus dijaga untuk melebihi batas minimal yang diamanatkan Undang-Undang LPS, yaitu setidaknya 90% dari total nasabah. Berdasarkan data Agustus 2025, total rekening nasabah bank umum yang dijamin sepenuhnya (hingga Rp2 miliar) mencapai 99,94% atau sekitar 651,58 juta rekening. Di BPR/BPRS, angka ini mencapai 99,97% atau setara 15,79 juta rekening.
LPS juga memantau tren suku bunga pasar (SBP) simpanan nasional. SBP Rupiah melanjutkan tren penurunan sebesar 8 bps menjadi 3,37% pada September 2025. Sementara itu, SBP valas juga turun 8 bps menjadi 2,04%.
Terakhir, Didik mengimbau bank-bank untuk bersikap transparan kepada nasabah terkait besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku.
“Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” pungkasnya.





