Mendagri Ajak Pemda Hidupkan Ekonomi Lokal dengan Permudah Izin Berusaha

oleh -286 Dilihat

Kendari, Berikabar.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah (Pemda) untuk mempermudah perizinan berusaha sebagai upaya memacu peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Imbauan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025 di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara.

“Saya mohonlah dengan segala hormat hidupkan dunia usaha, starting dari mulai perizinannya,” ujarnya.

Ia menilai, peningkatan PAD sangat penting karena dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah. Oleh karena itu, Pemda diminta untuk menyerap aspirasi dari pelaku usaha dan pegiat ekonomi kreatif guna memberikan layanan perizinan yang efektif dan efisien. Ia menekankan, sektor swasta yang hidup akan berkontribusi pada penyediaan lapangan kerja dan peredaran uang di masyarakat.

Menurutnya, salah satu aspek penting untuk menghidupkan sektor swasta adalah jiwa kepemimpinan (leadership). Pemimpin daerah dituntut tidak hanya mengandalkan sisi birokratis, tetapi juga harus kreatif dan memiliki strategi untuk meningkatkan PAD. “Kepala daerah [didorong agar] berpikir seperti ibu rumah tangga, [yang tahu] bagaimana caranya mendapatkan pendapatan lebih besar daripada belanja, tapi pendapatan itu tidak memberatkan masyarakat,” ungkap Mendagri.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat saat menyusun kebijakan. Ia mendorong para kepala daerah untuk memiliki keterampilan kewirausahaan (entrepreneurship), mampu membaca peluang, dan berkolaborasi dengan para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Pada kesempatan itu, Tito berpesan agar kepala daerah menyusun kebijakan yang berpihak kepada publik. Hal ini sejalan dengan sikap Presiden RI Prabowo Subianto yang memiliki perhatian besar kepada rakyat. “Sekali lagi hidupkan swasta, hidupkan ekonomi kreatif. Dua senjata ini adalah cara untuk mendapatkan PAD. Jangan mengambil cara instan yang memberatkan rakyat,” tandasnya.

BACA JUGA :  Lindungi Masyarakat, OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Financial Influencer OJK Resmi Atur Financial