Kendari, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga prinsip tata kelola yang baik atau good governance serta menerapkan pengendalian gratifikasi secara ketat. Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, OJK secara resmi mengeluarkan imbauan terkait larangan pemberian hadiah, bingkisan, atau parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajarannya.
Pemberitahuan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi OJK Sultra, sebagai upaya proaktif untuk memastikan seluruh stakeholder, rekanan, dan mitra kerja OJK memahami dan mendukung kebijakan anti-gratifikasi ini. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya OJK untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas.
Komitmen ini tidak hanya berlaku untuk momentum perayaan hari besar, melainkan merupakan bagian dari penerapan pengendalian gratifikasi OJK secara menyeluruh. Hal ini sejalan dengan visi OJK untuk menjadi lembaga yang transparan dan akuntabel dalam setiap lini operasionalnya.
OJK Sultra sangat mengharapkan dukungan penuh dari seluruh stakeholder terkait. Dukungan ini dianggap krusial demi terwujudnya tata kelola OJK yang baik dan berintegritas tinggi, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas jasa keuangan ini.
Selain itu, OJK Sultra juga menyediakan saluran pelaporan bagi masyarakat apabila menemukan adanya pelanggaran. Apabila mengetahui adanya pihak internal OJK yang melanggar komitmen tersebut, masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan melalui OJK Whistle Blowing System (OJK WBS).
Sistem pelaporan ini menegaskan keseriusan OJK dalam menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran. Dengan adanya transparansi dan partisipasi aktif dari publik, OJK Sultra berharap dapat terus menjaga integritas dan profesionalisme jajarannya demi terciptanya sektor jasa keuangan yang sehat dan terpercaya.





