Berantas Judi Online, OJK Minta Ribuan Rekening Diblokir

oleh -374 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan terhadap maraknya judi online yang maraknya terjadi.  Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar nmengatakan bahwa dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran.

“Kami meminta pemblokiran terhadap ± 8.618 rekening (sebelumnya ± 8.500 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD),” katanya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memberantas judi online.

“OJK juga telah mendiskusikan dan sharing informasi dengan industri perbankan mengenai upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan industri perbankan dalam upaya deteksi awal rekening terindikasi judi online, di samping terus menguatkan upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dorman sebagaimana yang telah dilakukan selama ini,” tandasnya.

Ia pun berharap agar dengan berbagai upaya yang dilakukan OJK bersama pihak terkait dapat memberikan efek jera dan mengurangi kasus judi online yang berakibat fatal.

BACA JUGA :  Bea Cukai Kendari Gelar Operasi Gempur Rokok Illegal