Kendari, Berikabar.id – Belasan orang mengaku sebagai ahli waris dari lahan Lapangan Golf Sanggoleo Kendari mendatangi Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (29/9/2021). Kedatangan mereka guna menyampaikan aksi protes atas batalnya sita eksekusi tanah seluas 15 hektare yang sebagian besar masuk ke dalam areal Lapangan Golf Sanggoleo.
“Besok mungkin Ketua PN Kendari akan sidang terkait masalah poin pertamanya adalah tanah itu masih milik kami dan pihak Pemprov menyewa tanah kami dan segera membayar Rp4,2 miliar. Besok Ketua PN akan sidang memaksa Pemprov membayar sewa tanah itu,” kata Ramli Rahim selaku juru bicara dari keluarga penggugat.
Ditegaskan Ramli bahwa tanah tersebut milik keluarganya berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung dan saat ini hanya disewa oleh Pemprov Sultra.
Sementara itu, Humas PN Kendari, Ahmad Yani menjelaskan, pihak keluarga penggugat telah salah memahami istilah sita eksekusi.
“PN rencananya akan melakukan sita eksekusi, pemahaman mereka itu PN akan melakukan eksekusi, padahal bukan. Salah satu prosedurnya tanah itu sebelum dieksekusi dilakukan sita eksekusi. Tentu, PN adalah lembaga yang berada di bawah PT harus menyampaikan ke PT terkait rencana sita eksekusi ini. Pemahaman pemilik lahan bahwa hari ini akan ada eksekusi, itu mereka marahkan,” jelasnya.
Sita eksekusi dimaksudkan agar siapapun tidak masuk ke dalam wilayah itu dan beraktivitas di dalamnya, termasuk bermain golf di area yang disengketakan.
Menurutnya, putusan MA untuk kasus lapangan golf itu sebenarnya yang mau dieksekusi adalah pembayaran sejumlah uang.
“Memerintahkan tergugat dalam hal ini Pemprov Sultra untuk membayar kepada penggugat sebesar Rp4,2 miliar. Sekarang kami akan meminta Pemprov untuk mematuhi itu. Jika tidak membayar, ya tentu kita akan minta Pemprov untuk mematuhi putusan hukum,” terangnya.
Lisana