Kendari, Berikabar.id – Pemerintah Kota Kendari telah mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak tanggal 7 hingga 20 Juli mendatang.
Menindak lanjuti edaran tersebut, penegak operasi yustisi satgas Covid-19 melakukan razia di sejumlah tempat nongkrong pada Kamis (8/7/2021) malam.
Kasat Pol PP Kendari, Samsu Alam, mengatakan bahwa dalam razia malam itu, pihaknya masih menemukan sejumlah tempat tongkrongan yang buka di sekitar tugu eks.MTQ, pihak satgas pun memberikan imbauan untuk tidak melakukan hal tersebut.
“Ini masih kita berikan teguran saja, karena masih awal. Memang dalam PPKM ini aktivitas masyarakat dibatasi untuk makan di tempat itu hanya sampai pukul 17.00 dan take away hingga pukul 20.00,” jelasnya.
Lanjutnya, PPKM tersebut dilakukan untuk menurunkan kasus covid-19 yang hingga saat ini di Kota Kendari masuk dalam level empat. Ia juga menegaskan kebijakan tersebut karena mengingat saat ini laju perekonomian harus terus digenjot.
“Harus dipatuhi, kalau kedepannya setelah diperingati masih juga kita dapati yang buka di atas jam 20.00 dan makan di tempat maka kita akan berkoordinasi melalui pimpinan di PTSP,” tegasnya.
Sitti Harlina