Kendari, Berikabar.id – Kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta PLN kembali berhasil mengamankan 170 sertifikat tanah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang 2021. Melalui tambahan tersebut, sinergitas ini telah menghasilkan sebanyak 1.319 sertifikat di Sultra sejak tahun 2020.
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sultra, Iljas Tedjo Prijono kepada Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara PLN, Syamsul Huda, disaksikan oleh Pimpinan KPK, Nurul Ghufron dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Nur Endang, di Hotel Claro Kendari, Senin (7/6/2021).
Syamsul Huda mengungkapkan rasa terima kasih kepada jajaran yang terlibat karena berhasil membangun kerja sama yang baik.
“Tidak ada kata yang lebih tepat selain terima kasih kami kepada Bapak Nurul Ghufron beserta jajaran mewakili Komisi Pemberantasan Korupsi, kepada Kakanwil BPN Sulawesi Tenggara, kepada Bapak Bupati dan Bapak Ibu Sekda se-Provinsi Sultra atas segala perhatian dan dukungan yang diberikan kepada PLN, baik dalam proses pengadaan tanah, proses pendaftaran tanah dan penyelesaian sengketa tanah,” ungkapnya.
Nurul Ghufron selaku pimpinan KPK mengatakan bahwa pihaknya mendukung dan mengapresiasi upaya BPN dalam menyertifikatkan aset PLN.
“Upaya sertifikasi ini harus cepat kita lakukan agar tidak dikuasai oleh pihak yang bukan semestinya,” kata Nurul Ghufron.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sultra, Iljas Tedjo Prijono mengatakan bahwa penyerahan sertifikat tersebut sebagai apresiasi serta pencapaian berbagai pihak secara keseluruhan.
“Regulasi terkait penanganan asset atau sertifikasi PLN saat ini sudah dipermudah, dengan adanya supervisi dari KPK. Mengenai sertifikasi PLN, kami memiliki banyak kendala namun dengan sinergitas antara Pemda dan BPN setempat pastinya berjalan mudah,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Nur Endang menuturkan, sudah seharusnya dalam pengelolaan barang milik negara disertifikasi kan.
“Tanah disertifikatkan merupakan kewajiban serta perhatian untuk memberikan kepastian negara. Melalui acara ini kami mengapresiasi dan mendukung pengelolaan asset yang telah bersertifikat dan berharap upaya ini menjadi ladang keberkahan kita semua,” tutupnya.
Harlina