Kendari, Berikabar.id-Sebagai bagian dari komite penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Badan POM menetapkan sejumlah standar dan aturan dalam pemberian izin penggunaan vaksin Covid-19. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo tentang perlunya kehati-hatian terkait rencana vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat luas.
Togi J Hutadjulu, Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Badan POM, dalam keterangan pers resmi Badan POM belum lama ini, mengatakan, kandidat vaksin Covid-19 harus melalui tahap penelitian yang baik dan benar, lulus uji klinis sebelum dinyatakan siap dan aman untuk diberikan kepada masyarakat.
“Sebagai lembaga pemerintah di bidang pengawasan obat dan makanan, Badan POM mengambil langkah-langkah strategis pengawalan penyediaan vaksin COVID-19 dengan tetap mengedepankan kepentingan kesehatan masyarakat,” kata Togi.
Proses uji klinik atau uji kepada manusia, kata Togi, dilakukan demi pembuktian keamanan, khasiat dan mutunya. Mutu produk, menurut Togi, juga harus dijamin melalui evaluasi persyaratan mutu dan kepastian pembuatan vaksin ssesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Setelah proses evaluasi tersebut dilalui dan vaksin dianggap memenuhi syarat dari aspek keamanan, khasiat, dan mutu, barulah Badan POM dapat memberikan perizinan penggunaan.
Sumber: Kominfo
Penulis: ERNILAM