1,1 Triliun Uang Tak Layak Edar Dimusnahkan Selama Periode 2022

oleh -219 Dilihat
Ilustrasi UTLE

Kendari, Berikabar.co  – Selama periode Januari hingga Desember 2022, Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan Uang Tidak Layak Edar (UTLE) sebanyak Rp1,1 triliun.  Utle yang dimusnahkan tersebut terdiri dari uang yang sudah rusak, cacat dan lusuh.

 

kpu

Kepala KPw BI Sultra, Doni Septadijaya menuturkan bahwa pemusnahan tersebut untuk tetap menjaga kualitas uang yang beredar pada masyarakat.

 

“Jadi jumlah tersebut mengalami kenaikan, sejalan dengan meningkatnya outflow dan inflow dikarenakan masa normalisasi setelah pandemi Covid-19,” terang Doni, Rabu (12/4/2023).

 

Dikatakannya, uang yang dimusnakah tersebut merupakan uang yang sudah dikumpulkan pihak BI Sultra saat mendatangi kas titipan di Sultra. Dimana kas titipan di Sultra ada dua yakni Kabupaten Kolaka dan Kota Baubau.

 

“Setiap uang rupiah tidak layak edar yang ada di kas titipan itu kemudian ditukar oleh BI dengan uang layak edar untuk digunakan kembali oleh masyarakat,” ujar Doni.

 

Ia mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, BI diberikan tugas dan kewenangan pengelolaan uang rupiah mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan hingga pemusnahan.

 

Doni juga mengimbau kepada seluruh masyarakat jika ingin menukarkan uang tidak layak edar, maka bisa datang ke bank atau BI.

 

“Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang tidak layak edar atau menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang rupiah, masyarakat dapat mendatangi kantor BI terdekat,” tutupnya.

BACA JUGA :  Tampil Memukau Mahfud MD Kuasai Panggung Debat Keempat